Sejarah Singkat Pembentukan DPR sebagai Lembaga Legislatif di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi legislatif di Indonesia. DPR mewakili suara rakyat dan bertugas menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyetujui anggaran negara bersama presiden. Namun, bagaimana sebenarnya DPR terbentuk dan berevolusi dari masa ke masa?
Masa Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, lembaga legislatif seperti DPR belum langsung terbentuk. Sebagai gantinya, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara. KNIP inilah yang menjadi cikal bakal DPR. Badan ini sempat menyetujui puluhan rancangan undang-undang dan menjadi simbol perwakilan rakyat pasca kemerdekaan.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949–1950)
Pada periode ini, fokus lebih banyak tertuju pada pembentukan negara federal. Walaupun begitu, cikal bakal DPR tetap eksis melalui perwakilan dalam bentuk gabungan DPR dan Senat.
DPR Sementara (1950–1956)
Dengan kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan, DPR Sementara (DPRS) dibentuk dan disahkan pada 17 Agustus 1950. Anggotanya merupakan gabungan dari berbagai badan legislatif di era sebelumnya. Di sinilah mulai terlihat struktur dan tugas DPR yang lebih sistematis.
DPR Hasil Pemilu 1955 (1956–1959)
Inilah pemilu legislatif pertama yang dilaksanakan secara demokratis. Hasilnya, DPR terbentuk dari 272 anggota yang berasal dari berbagai partai politik. Meskipun pemerintah kala itu merupakan hasil koalisi, inilah masa awal perwujudan demokrasi parlementer Indonesia.
Masa Orde Lama dan Dekrit Presiden (1959–1965)
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945. DPR dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR (Gotong Royong) yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden. Ini menjadi masa di mana peran DPR dikendalikan penuh oleh eksekutif.
Masa Transisi dan Orde Baru (1966–1998)
Pasca peristiwa G30S/PKI, DPR mengalami berbagai penyesuaian. DPR di masa Orde Baru dikenal lebih stabil dalam struktur, tetapi kurang dalam menjalankan fungsi pengawasan karena kuatnya dominasi pemerintah. Meski demikian, peran DPR dalam pembentukan undang-undang tetap berjalan.
Era Reformasi (1999–sekarang)
Setelah reformasi 1998, DPR mengalami banyak perubahan signifikan. Pemilu yang lebih transparan, keterlibatan publik yang meningkat, dan sistem checks and balances mulai diterapkan. Meskipun masih menghadapi kritik dan tantangan, DPR modern berusaha untuk menjadi lembaga legislatif yang mewakili kepentingan rakyat secara lebih adil dan terbuka.
Fungsi DPR dalam Pemerintahan
DPR memiliki tiga fungsi utama:
- Legislasi: Menyusun dan mengesahkan undang-undang bersama Presiden.
- Anggaran: Membahas dan menyetujui APBN.
- Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan konstitusi dan kepentingan rakyat.
Hak-Hak dan Tanggung Jawab DPR
Selain fungsi utama, DPR juga memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Anggota DPR juga wajib menjaga etika, menyerap aspirasi rakyat, serta mempertanggungjawabkan tugasnya kepada publik.
Mengetahui sejarah dan fungsi DPR penting bagi generasi muda agar bisa lebih kritis dan peduli terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Dengan pemahaman ini, kita bisa lebih aktif mengambil peran dalam pembangunan bangsa melalui jalur demokrasi yang sehat.