Kenapa Sekarang Bisnis Thrifting Dianggap Ilegal di Indonesia
Thrifting sempat jadi primadona, terutama di kalangan anak muda. Harganya lebih murah dibanding beli baru, pilihannya unik, dan sering dianggap lebih ramah lingkungan. Dari jaket vintage hingga kaos bermerek, semua bisa didapat dengan mudah.
Namun belakangan, thrifting justru ramai dibahas karena dianggap ilegal. Sejumlah toko online ditutup, penjual ditertibkan, dan muncul anggapan bahwa jual beli pakaian bekas kini dilarang. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Bukan Thrifting-nya, Tapi Impornya
Yang dilarang di Indonesia sebenarnya bukan aktivitas thrifting, melainkan impor pakaian bekas dari luar negeri. Aturan ini sudah lama ada, tapi pengawasannya kini diperketat karena praktik impor ilegal makin marak, terutama lewat marketplace dan media sosial.
Masalah muncul karena banyak pakaian bekas yang dijual di pasaran ternyata berasal dari luar negeri dan masuk tanpa jalur resmi. Barang-barang ini tidak dikenai pajak, tidak melalui standar kualitas, dan tidak jelas proses kebersihannya. Dari sisi hukum, praktik seperti ini jelas melanggar aturan perdagangan.
Karena itu, pemerintah bekerja sama dengan platform e-commerce untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor. Beberapa toko ditutup, bukan karena menjual barang bekas, tapi karena sumber barangnya bermasalah.
Kenapa Pemerintah Menganggap Ini Serius?
Ada dua alasan besar. Pertama, industri tekstil lokal terpukul. Pakaian bekas impor bisa dijual sangat murah, bahkan di bawah biaya produksi pakaian baru buatan dalam negeri. Akibatnya, produk lokal kalah bersaing dan banyak usaha kecil sampai pabrik harus gulung tikar.
Kedua, soal kesehatan dan lingkungan. Pakaian bekas impor tidak selalu aman dipakai dan sering kali menjadi bagian dari masalah limbah tekstil global. Tanpa aturan yang jelas, Indonesia bisa jadi “tempat buangan” pakaian bekas dari negara lain.
Lalu Gimana Nasib Pedagang Thrifting?
Di sisi lain, thrifting juga jadi sumber penghidupan banyak orang.
Karena itu, arah kebijakan ke depan tidak hanya soal pelarangan, tapi juga soal pengalihan. Pemerintah mulai mendorong penguatan UMKM tekstil, fashion daur ulang, dan pengolahan pakaian bekas lokal agar tetap punya nilai ekonomi tanpa melanggar aturan.
Jadi, kalau kamu dengar “thrifting sekarang ilegal”, yang lebih tepat adalah impor pakaian bekas ilegal yang dilarang. Thrifting sebagai aktivitas beli barang bekas masih bisa dilakukan, selama sumber barangnya jelas dan legal.